Menikah itu Ibadah Terlama

Menikah itu ibadah

Menikah itu ibadah terlama, tidak ada satu pun manusia yang berpikir menikah hanya untuk waktu yang singkat. Pastinya ia berharap bisa menikah sekali dalam seumur hidup dan juga bisa bersama tidak hanya sampai maut memisahkan tetapi sampai berada di surga nanti.

(Baca juga: Menikah itu isinya Ngobrol)

Manusia itu diciptakan berpasang-pasangan, hal ini sesuai dengan kalam-Nya, “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Yang menjadi pertanyaan adalah apa saja alasan menikah berdasarkan hadist dan Al-Qur’an? atau bagaimana hakikat menikah yang sesungguhnya?

Menikah itu Ibadah Terlama, Penyempurna Agama

Salah satu alasan terbesar kenapa umat muslim memiliki keinginan besar untuk  menikah ialah karena menikah penyempurna agama. Hal ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad saw, “Apabila seorang menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya.” (HR. Al-Baihaqi)

Dengan demikian, pasangan suami istri bisa saling mengingatkan dalam hal beribadah, serta menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing untuk mendapatkan ridha dari Allah SWT. Maka penting, mempelajari apa saja hak dan kewajiban kita baik sebagai suami mau pun sebagai istri.

(Baca juga: Makna dari Menyempurnakan Agama)

Melaksanakan Sunnah Rasul

Menikah itu ibadah terlama karena menikah merupakan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Tujuannya jelas, yakni untuk memperbaiki akhlak sekaligus menjauhkan umat muslim dari perilaku yang tidak baik (seperti zina).

“Menikah itu termasuk sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah karena sungguh aku membanggagakan kalian atas umat-umat yang lainnya. siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR. Ibnu Majah)

Untuk yang sudah mampu, maka bersegerahlah untuk melaksanakan sunnah yang satu ini. tetapi jika belum mampu, maka berpuasalah. Artinya, jangan berzina.

Menikah  itu Ibadah Terlama, Mengundang Pahala

Dalam hubungan pernikahan, apa pun yang dilakukan bersama pasangan bisa melahirkan pahala. Bersenda gurau, bergandengan tangan bahkan bersenggama pun melahirkan ibadah. Berbeda dengan pasangan yang belum halal, bahkan percakapan mereka pun bisa tercatat sebagai sebuah dosa. Apa lagi kalau sampai melakukan perbuatan tercela (berzina).

Padahal dampak dari zina ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku saja, tetapi juga anak yang lahir hasil dari berzina itu. Di dalam Islam, seorang anak yang lahir dari hasil zina nasabnya tidak bisa ikut ayah biologisnya. Jadi, jika anaknya serang perempuan, ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikahnya.

Riwayat dari Ibnu Abbas, dinyatakan “Siapa yang mengklaim anak dari hasil diluar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR. Abu Dawud)

(Baca juga: Dampak Perbuatan Zina terhadap Garis Keturunan)

Anak hasil zina juga tidak berhak mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya, jika pun ayah biologisnya ingin memberikan, itu berupa sedekah karena memang bukan kewajiban. Anak tersebut juga tidak berhak mendapatkan harta waris dari ayah biologisnya kecuali hibah dari ayah biologisnya jika ayahnya tersebut memberikan.

Belum lagi dalam lingkungan sosial, anak bisa menjadi sasaran empuk untuk di bully. Karena hamil diluar nikah masih menjadi aib yang memalukan untuk keluarga.

Maka menikahlah dengan niat mendapatan ridha dari-Nya. Karena jika menikah hanya karena cinta atau nafsu belaka, seiring berjalannya waktu semua akan berubah dan pernikahan akan menjadi hambar, perceraian seolah indah dimata para pemuja hawa nafsu dan pencinta dunia.

 

Penulis : Syahirah Ramadania (@syahirah.ramadania)

Editor: Oki Aryono

Foto: Pixabay

 

 

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *