Menikah Tanpa Restu Ibu Si Pria | Apa Hukumnya?

Menikah tanpa restu ibu

Menikah tanpa restu ibu si pria sering menjadi perdebatan di masyarakat Indonesia. Dalam hukum Islam, untuk pria muslim, tidak ada persyaratan berupa wali nikah.

Sejatinya, tidak syarat nikah bagi pria dalam aspek wali. Artinya, secara hukum Islam, pria muslim tidak memerlukan izin dari ayah ibu atau wali dalam hal pernikahan. Jadi, pria muslim tak perlu wali untuk menikah.

Ini juga bermakna, pria muslim yang merdeka tidak ada persyaratan izin dari orangtuanya. Pria muslim yang merdeka (bukan budak) bebas memilih pilihan calon istri yang dia kehendaki.

Maka, menikah tanpa restu ibu si pria bukan merupakan pelanggaran syariat. Ini hanya masalah adab atau tata krama saja.

Bagi mempelai pria, untuk menikah ada persyaratan: ba’ah. Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw.

“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu (ba’ah) untuk menikah, maka segeralah menikah. Karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan” (Muttafaqun alaihi).

Menikah Tanpa Restu Ibu Si Pria, Syarat Nikah Pria Dalam Islam Hanya Ini

Para ulama menjelaskan makna ba’ah ini.

Baah bermakna al mahru wan nafaqoh

Al mahru wan nafaqoh adalah kemampuan untuk memberi mahar akad nikah dan memberi nafkah selama menjalani kehidupan rumah tangga. Dan para ulama menetapkan mahar itu keterwakilan nafkah sehari-hari.

Maksudnya, nilai mahar itu hendaknya setara dengan nilai nafkah yang diberikan setiap hari atau tiap bulannya. Sehingga mahar itu hendaknya jangan terlalu mahal atau jangan terlalu murah. Sesuaikan dengan kemampuan sang suami.

Baah bermakna libido atau kemampuan seksual.

Ada ulama yang menyatakan baah ini adalah kemampuan si pria untuk menggauli istrinya dengan cara yang baik.

Bisa saja pria muslim menikah tanpa restu ibu si pria atau tanpa persetujuan ayah ibunya atau tanpa persetujuan kedua orangnya. Pria muslim yang sudah akil baligh bebas menentukan pilihan hidupnya sendiri, baik untuk menjalani kehidupan termasuk menikah.

Jadi, tidak ada syarat wali nikah pria berdasarkan syariat Islam. Wali itu hanya wajib bagi mempelai wanita saja.

Islam Bukan Hanya Tentang Hukum, Tapi Juga Akhlak

Namun, Islam tidak hanya berisi hukum  saja, Islam juga mengatur soal tata karma atau akhlak. Sangat baik jika mempelai pria juga sebelumnya telah menyampaikan rencananya untuk menikah dengan wanita pilihannya.

Harapannya, ayah ibu dan kedua orang tua ikut mendoakan keberkahan kedua mempelai jika sejak awal ikut merestui.

Namun, sering kali faktor adat dan kebiasaan juga berpengaruh besar dalam proses menjelang pernikahan di Indonesia ini. Tidak hanya di keluarga wanita saja, keluarga pria juga ikut ‘cawe-cawe’ sampai urusan tetek bengek pesta.

Menikah Tanpa Restu Orang Tua Si Pria, Jika Keluarga Terlalu Otoriter

Bahkan sampai urusan memilih calon mempelai wanita pun demikian. Seakan-akan orang tualah yang menentukan mulai siapa calon mempelai wanitanya sampai urusan catering pesta perkawinan.

Menurut Ustadz Ahmad  Sarwat, Lc, MA (sebagaimana dikutip dari laman Rumah Fiqih pada 16/04/2013), umumnya di negeri kita, sudah jadi semacam budaya bahwa keberadaan orang tua dan keluarga menjadi sangat dominan dalam urusan pernikahan.

Seorang anak akan selamanya jadi ‘anak-anak.’ Orang tua selalu akan terus dilibatkan dalam segala bentuk detil perkawinan anaknya. Bahkan sampai anaknya punya anak lagi, semua urusan keluarga selalu dipusatkan pada pihak orang tua.

Kalau kita perhatikan, dalam sebuah hajatan pernikahan seringkali yang punya hajatan malah bukan lagi pasangan pengantin, tetapi justru masing-masing orang tua dari kedua belah pihak. Para orangtua itulah yang menjadi seolah-olah produser dan penyelenggara dari tiap hajatan pernikahan.

Mulai Catering Sampai Memilih Calon Mempelai Pun Didominasi Ortu

Hampir semua urusan ditangani orangtua. Mulai dari menentukan calon pasangan, urusan berembug antarkeluarga, menentukan hari baik bulan baik, pembiayaan, sewa tempat hajatan, kostum pengantin, tukang rias, katering, pagar ayu, pengisi hiburan, tamu undangan, hingga urusan mas kawin.

Pendeknya, ada begitu banyak tetek bengeknya, dan semua biasanya ditangani oleh orang tua dan keluarga.

Pasangan pengantin tinggal duduk manis saja. Karena segala sesuatu telah ditetapkan oleh ‘dewan keluarga’ yang dalam hal ini tidak lain adalah orang tua. Bahkan selesai nikah dan ketika sudah mulai berumah-tangga pun, keterlibatan orang tua masih dominan.

Sampai urusan punya anak berapa hingga sampai ke masalah cerai, tetap saja melibatkan langsung orang tua.

Maka kalau kebetulan Anda ditakdirkan lahir di dalam keluarga yang polanya masih seperti ini, rasanya hampir-hampir mustahil kalau kamu tidak melibatkan keluarga dalam pernikahan.

Apalagi dalam bab memilih calon pasangan. Kalau Anda main tabrak begitu saja sementara orang tua tidak setuju, bisa runyam urusannya. (Baca juga: Ciri Calon Suami Yang Baik Menurut Islam)

Awas, Ini Bisa Jadi Konflik Berkepanjangan

Risikonya, bisa-bisa pernikahan yang kamu paksakan itu akan melahirkan kemurkaan dan kekecewaan di hati mereka. Bahkan buat sebagian kalangan, kasus ini akan menjadi aib tersendiri. Menikah tanpa restu ibu si pria bisa menimbulkan luka hati dan aib keluarga.

Sebab menikahkan anak sesuai dengan selera, bagi sebagian orang tua, seolah-olah sudah menjadi salah satu prestasi dan kebanggaan yang hanya sekali saja dalam sejarah kehidupan.

Kebanyakan orangtua di negeri kita ini telah menjadikan hajatan pesta menikahkan anak sebagai salah satu bentuk aktualisasi diri. Maka tidak sedikit dari mereka yang rela menggelontorkan dana besar, demi mendapatkan prestise itu.

Dan dalam pergaulan antarmereka, cacat-cacat yang terdapat dalam hajatan itu, pasti akan jadi bahan omongan, gosip dan ghibah yang tidak sedap.

Maka kalau Anda tahu dan memahami pola pikir sebagain orang tua seperti disebutkan di atas, tindakan memaksakan diri menikah dengan calon istri yang kurang direstui oleh orang tua, bisa dimasukkan ke dalam kategori tidak menghargai orang tua.

Apalagi bila mereka keukeuh dengan penolakan, memang akan bikin Anda serba salah. Menikah tanpa restu ibu si pria bisa berujung konflik internal berkepanjangan dan tak berujung.

Namun tentu tidak semua orang tua berpikiran sempit seperti itu. Banyak juga dari mereka yang membebaskan pilihan kepada anaknya dalam memilih pasangan hidup.

Semua akan kembali kepada format budaya dan paradigma keluarga masing-masing. Maka budayakan diskusi yang hangat. Kalau perlu ajak orang yang sholeh dan orang yang bijaksana sebagai penengah dan pemberi nasihat yang baik.

Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Begini Menurut Akhlak Islam

Musyawarah adalah ciri khas orang beriman. Nabi Muhammad saja diperintahkan bermusyawarah meskipun beliau mendapat bimbingan wahyu dalam tindakannya. Apalagi kita manusia biasa.

Jangan lupa bersikap lemah lembut kepada orangtua dan mendoakan mereka di setiap sholat. Berilah hadiah yang mereka sukai, tentu sesuai kemampuan Anda. Coba Anda renungkan dan pelajari ayat Al Quran di bawah ini.

‘Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauhkan diri darimu. Karena itu, maafkanah mereka dan mohonkanlah ampunan bagi mereka dan bermusyawarahlah dalam urusan itu. Kemudian jika kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertawakkal” (QS. Ali Imran 159).

foto: pixabay

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *