Cara Mencari Jodoh | Menurut Kaidah Islam

cara mencari jodoh nikah islam

Cara mencari jodoh bisa dilakukan banyak cara. Namun jangan lupa, ada cara pertama dan utama yang perlu kamu pahami dan kamu lakukan sebelum berpikir banyak tentang cara mencari jodoh.

Dalam Islam, rukun akad nikah ada lima:

  • Keridhaan antara mempelai pria dan mempelai wanita
  • Izin dari wali si wanita
  • Saksi-saksi, minimal dua saksi (pria) yang adil
  • Mahar/maskawin
  • Ijab qabul

Urutan Wali Nikah bagi Wanita Muslim

Nah kini ada pertanyaannya: siapakah yang boleh menjadi nikah bagi si wanita? Syariat Islam memberi batasan. Berikut ini urutan menjadi wali nikah. Tidak boleh melangkahi. Harus urut.

Jika yang utama telah tiada atau tidak diketahui keberadaannya, maka urutan berikutnya boleh menggantikan sebagai wali.

Urutan pertama adalah ayah kandung

Ayah kandung merupakan wali nikah bagi muslimah, baik berstatus gadis maupun janda. Dalam proses akad nikah, ayah kandung lah yang harus menjadi wali bagi si wanita. Ayah kandung inilah wali nikah pertama dan utama.

Kakek kandung dari ayah kandung lalu ayahnya kakek (kakek buyut) dan seterusnya ke atas

Jika ayah kandung telah wafat atau sakit hilang kesadaran atau tidak ditemukan keberadaannya atau bahkan murtad dari agama Islam, maka wali bisa beralih kakek. Yakni ayah kandung dari ayah kandung si wanita. Begitu seterusnya ke atas.

Saudara kandung seayah seibu

Jika kakek kandung atau ayahnya kakek ke atas juga tidak ada, maka wali berikutnya adalah saudara kandung seayah seibu. Bisa kakak laki-laki atau adik laki-laki seayah kandung dan seibu kandung. Mereka urutan ketiga dari peran wali nikah dalam aturan Islam.

Saudara ayah

Jika juga tidak ada atau berhalangan tetap, maka wali nikah yang berikutnya adalah saudara ayah kandung. Mereka adalah paman-paman mempelai wanita.

Paman ini adalah saudara seayah dari ayah kita. Jika di Jawa, mereka disebut Pakde (paman yang lebih tua dari ayah) atau Paklik (paman yang lebih muda).

Anak laki-laki saudara kandung

Urutan berikutnya adalah keponakan laki-laki. Mereka adalah anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki dari si wanita.

Anak laki-laki saudara ayah

Ini adalah sepupu laki-laki dari si wanita. Mereka adalah anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah kita. Mereka urutan berikutnya untuk jadi wali nikah si wanita.

 

Cara Mencari Jodoh, Melalui Bantuan Wali Nikah

So, baik-baiklah kamu dengan beliau-beliau itu. Karena bisa jadi mereka jadi wali nikahmu sis. Cara mencari jodoh antara lain meminta bantuan mereka dengan penuh rasa hormat dan ketulusan. (Baca Juga: Menikah tanpa restu ibu si pria)

Jangan sampai kamu sudah jauh kemana-mana mencari jodoh padahal kerabat dekat dan para wali nikahmu sendiri tidak kamu dekati. Pereratlah hubunganmu dengan mereka.

Jagalah silaturahim yang baik dengan mereka. Mereka pasti punya keluarga dan istri, anak serta teman. Sangat besar kemungkinan mereka semuanya itu bisa merekomendasi jodoh yang baik bagi para wanita muslimah.

Rekomendasi dan perkenalan dari mereka semuanya itu merupakan cara mencari jodoh yang utama dan pertama dalam Islam. (Baca juga: Jodoh tak kunjung datang, apa yang harus dilakukan?)

Cara mencari Jodoh, Pererat Silaturahim dengan Para Wali Nikah 

Hendaknya para wanita muslimah terus menjaga hubungan yang baik (silaturahim) dengan kerabat dan wali-wali ini. Bukankah orang terdekat kita ini harusnya paling paham terhadap sosok kita. Paham siapa kita, seperti apa karakter kita, kebiasaan kita, dan harapan kita.

So, cara mencari jodoh menurut Islam yang paling ideal adalah dengan bantuan para wali di atas untuk menjemput jodoh yang baik bagi para wanita muslimah.

Karena peran wali nikah sejatinya tidak hanya mengucapkan ijab qabul dalam pernikahan. Tidak hanya tanda tangan di surat nikah dan catatan KUA. Namun jauh lebih mulia daripada itu.

Berikut ini sejumlah peran penting para wali nikah dalam upaya cara mencari jodoh menurut aturan Islam:

Peran Penting Wali Nikah bagi Pihak Wanita

Di antara peran wali nikah:

  • Mengenali si pria calon manten
  • Menyeleksi pria yang bermaksud menjalin hubungan serius dengan si wanita
  • Menikahkan dalam proses ijab qabul
  • Memberi masukan yang baik kepada mempelai berdua, sejak pranikah maupun pascanikah nantinya.
  • Hendaknya para wali nikah ikut mendoakan keduanya
  • Membantu keduanya pada batas-batas yang wajar dalam kerangka taawun alal birri wat taqwa ‘saling tolong dalam kebajikan dan taqwa’ (QS. Al Maidah 2).

Foto: pixabay

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *